Petitum |
PRIMER :
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan wali nikah Pemohon bernama Salikun bin Zamad adalah Wali Adhol;
- Memberi ijin kepada Pemohon Karminah binti Zamad untuk melangsungkan perkawinan dengan calon suami Pemohon bernama Sumiran bin Jamin;
- Menunjuk Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungadem Kabupaten Bojonegoro sebagai wali hakim terhadap Pemohon;
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
A T A U : Apabila Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro cq Majelis Hakim Pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex ae quo et bono). |