Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
233/Pdt.P/2026/PA.Bjn SAMINTEN BINTI SADIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 233/Pdt.P/2026/PA.Bjn
Tanggal Surat Senin, 27 Apr. 2026
Nomor Surat 233/Pdt.P/2026/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1SAMINTEN BINTI SADIK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Didik Ariyadi, S.H.SAMINTEN BINTI SADIK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMER:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Kasiyan bin Rebo telah meninggal dunia pada tanggal 02 Juli 2010;
  3. Menyatakan Anak ke II (kedua) Mohamad Rendy Mustofa bin Kasiyan, lahir di Bojonegoro, pada tanggal 27 Desember 2008, umur ± 16 tahun, Laki-laki, Pendidikan Tamat SD/Sederajat, masih dibawah umur atau belum dewasa;
  4. Menetapkan Pemohon (Saminten binti Sadik) sebagai wali (kuasa asuh) dari anak yang bernama Mohamad Rendy Mustofa bin Kasiyan, untuk mewakili sebagai subjek hukum di dalam maupun diluar pengadilan;
  5. Menetapkan Pemohon untuk mengurus proses pewarisan dan jual beli atas sebidang tanah pertanian dengan luas 1.274 M?2; (seribu dua ratus tujuh puluh empat meter persegi) yang terletak di Desa Sambiroto Kecamatan Kapas Kabupaten Bojonegoro sebagaimana terurai berdasarkan surat ukur (gambar situasi) Nomor 380/Sambiroto/2011 tertanggal 05 Desember 2011 dengan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 748 atas nama Ngasri;
  6. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

SUBSIDER:

Apabila Yth. Ketua Pengadilan Agama Bojonegoro cq. Majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain. Kami mohon penetapan yang seadil-adilnya menurut ketentuan aturan hukum islam yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak