| Petitum |
PRIMER
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (marital beslaag) atas objek sengketa I, objek sengketa II, objek sengketa III, objek sengketa IV, objek sengketa V, objek sengketa VI, objek sengketa VII , objek sengketa VIII dan objek sengketa IX;
- Menyatakan objek sengketa adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperoleh separuh (½) atas:
a. Sebuah bangunan rumah dan toko, terdiri 2 (dua) lantai seluas ± 295 M2, dengan spesifikasi : dinding terbuat dari batu bata, pintu dan jendela terbuat dari kayu jati, genteng cor dan tanah liat, lantai dari Keramik, yang di bangun sekitar tahun 2006 dan 2018, yang berdiri diatas tanah/bagian Suwati (harta bawaan), sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 01249, atas nama Prapti, yang terletak di Dusun KD Gampeng, RT.012/RW.005, Desa Temayang, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Tanah Puspito;
- Sebelah Timur : Tanah Puspito;
- Sebelah Selatan : Tanah Supianto;
- Sebelah Barat : Jalan Raya;
?(Objek Sengketa I);
b. Sebidang tanah seluas 189 M2, berikut bangunan Ruko (Rumah dan Toko) permanen yang berdiri diatasnya, sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor: 01616 atas nama Suhari yang terletak di Dusun Krajan satu, RT.006/RW.003, Desa Temayang, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Raya;
- Sebelah Timur : Tanah Martoseno;
- Sebelah Selatan : Tanah Subiono;
- Sebelah Barat : Tanah Ahmadi;
(Objek Sengketa II);
c. Sebidang tanah seluas 921 M2, sebagaimana sertifikat hak milik Nomor: 03485, atas nama Siti Ana Muawana, yang terletak di Dusun Pendem RT.015/RW.006 Desa Temayang, Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Raya;
- Sebelah Timur : Tanah Parsiti;
- Sebelah Selatan : Tanah Ismi;
- Sebelah Barat : Tanah Muntini;
(Objek Sengketa III);
d. Sebuah mobil Avanza, warna Putih Nopol S 1425 BE, Tahun 2019, atas nama Suhari, ditaksir seharga Rp. 150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) (Objek Sengketa IV);
e. Sebuah mobil Suzuki Carry, warna Hitam Nopol S 8002 AI, Tahun 2025, atas nama Suwati ditaksir seharga Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah (Objek Sengketa V);
f. sebuah motor Honda Stylo, warna Cream Nopol S 2831 ABW, Tahun 2024 atas nama Siti Ana Muawana, ditaksir seharga Rp. 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) (Objek Sengketa VI);
g. sebuah motor Honda Beat, warna Cream Nopol S 6181 ACD atas nama Suwati, ditaksir seharga Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) (Objek Sengketa VII);
h. Perabotan rumah tangga terdiri dari:
- 1 (satu) buah Almari jati gandeng 4;
- 2 (dua) buah Almari jati gandeng 3;
- 1 (satu) buah Almari jati gandeng 2;
- 1 (satu) buah Almari jati gandeng 1;
- 1 (satu) buah buffet jati susun;
- 1 (satu) buah buffet jati setengah badan;
- 2 (dua) buah meja jati kecil tebal;
- 1 (satu) buah meja jati Besar tebal;
- 2 (dua) set kursi jati tebal;
- 2 (dua) buah meja jati bulat tebal;
- 2 (dua) buah dipan box jati;
- 1 (satu) buah kulkas;
- 2 (dua) buah tolet;
- 1 (satu) buah spring bad bayang;
- 2 (dua) buah kasur sepon;
- 7 (tujuh) buah kipas angin;
- 3 (tiga) buah Televisi;
- 1 (satu) buah almari jati dapur;
- 1 (satu) buah sepeda ontel;
- 2 (dua) buah mesin cuci;
- 1 (satu) buah tredmil / walkingpad;
- 1 (satu) set power sound;
- 1 (satu) set Meja kursi akar kayu jati;
- 1 (satu) buah Genset
Objek Sengketa VIII);
i. Sebuah Deposito di Bank BCA DARMO atas Nama Suhari Nomor Rekening 0886600385 dengan nominal Rp. 56.225.309 (lima puluh enam juta dua ratus dua puluh lima tiga ratus Sembilan rupiah) (Objek Sengketa IX);
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa I, objek sengketa II, objek sengketa III, objek sengketa IV, objek sengketa V, objek sengketa VI, objek sengketa VII, objek sengketa VIII dan objek sengketa IX kepada Penggugat untuk dibagi secara natura yang masing-masing Penggugat dan Tergugat medapatkan separuh (½) , apabila objek sengketa sulit di bagi secara natura, maka objek sengketa dapat dijual secara lelang melalui alat lelang negara, dan hasil penjualan lelang dibagi antara Penggugat dan Tergugat yang masing-masing mendapatkan separuh;
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan objek sengketa I, objek sengketa II, objek sengketa III, objek sengketa IV, objek sengketa V, objek sengketa VI, objek sengketa VII, objek sengketa VIII dan objek sengketa IX tersebut kepada Penggugat dalam keadaan baik untuk dibagi antara Penggugat dan Tergugat yang masing-masing mendapatkan separuh (½), kalau perlu melalui upaya paksa dengan bantuan alat negara;
- Menghukum Tergugat atas kelalaiannya atau keterlambatan dalam menjalankan isi putusan ini untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari;
- Menyatakan Putusan perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meski ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh atas isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
A T A U : Apabila Pengadilan Agama Bojonegoro cq Majelis Hakim Pemeriksa perkara aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (ex ae quo etbono). |