Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
482/Pdt.P/2025/PA.Bjn Widarsih binti Ramelan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 482/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Tanggal Surat Senin, 22 Sep. 2025
Nomor Surat 482/Pdt.P/2025/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1Widarsih binti Ramelan
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Zaenal Abidin, S.H.Widarsih binti Ramelan
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR       :

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon. 
  2. Menetapkan Pemohon sebagai wali dari kedua anak Pemohon yang bernama      Galih Fachrul Roziqi dan Devano Algifari Nuswantara. 
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mewakili kepentingan hukum anak Pemohon dalam hal menjual harta berupa Sebidang Tanah Pertanian dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 1467 atas nama MARWI Luas 4471 M2.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon. 

SUBSIDAIR  :

 

Mohon putusan penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak