Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA BOJONEGORO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
533/Pdt.P/2026/PA.Bjn DANANG BIN DJOSTRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 533/Pdt.P/2026/PA.Bjn
Tanggal Surat Jumat, 25 Sep. 2026
Nomor Surat 533/Pdt.P/2026/PA.Bjn
Pemohon
NoNama
1DANANG BIN DJOSTRO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Moch. Tohirin, S.HI., M.H.DANANG BIN DJOSTRO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Primair:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan, mengubah Pada Akta  Nikah Pemohon yang sebelumnya tertulis ‘’SUDANANG’’ menjadi ‘’DANANG’’ ;
  3. Memerintahkan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Tambakrejo, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur setelah salinan Putusan/Penetapan Pengadilan ini diterima, untuk mencatat pembetulan tersebut dalam Register Akta Nikah dan menerbitkan Kutipan Akta Nikah atau Buku Nikah baru dengan data yang benar;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

Subsidair:

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak