Petitum |
MENGADILI :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menetapkan sebagai harta bersama (gono gini) antara Penggugat dan Tergugat berupa :
- Bangunan rumah seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Ngrakas RT.001, RW. 008, Desa Straturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Bangunan gudang seluas 208 M (dua ratus delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Ngrakas RT.001, RW. 008, Desa Straturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
- Mobil Honda HRV RS dengan Nomor Polisi M 0001 TA produksi tahun 2023, warna merah, dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama KASTO senilai Rp.438.000.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah);
- Piutang sales ke toko milik Penggugat dan Tergugat yang belum dibayarkan total sebesar Rp.2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Piutang ke Sdr. SUMARTONO Alias TONO AGROBIS sebesar Rp.1.100.000.000,- (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah);
- Piutang ke Sdr. KASDU sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Piutang ke Sdr. LELY NUR FAJRIANTI Alias LELY sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
- Piutang ke Sdr. SUMARDIONO Alias YONO sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Piutang ke Sdr. YANUJI sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah);
- Piutang ke Sdr. IMAM ROSIDI Alias ROSID sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Piutang ke Sdr. MARIANDA Alias DINDO sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Piutang ke Sdr. DJOKO KUMORO sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
- Piutang ke Sdr. ERIK sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
- Barang-barang isi gudang dan/atau toko milik Penggugat dan Tergugat dengan total nilai sebesar Rp.5.561.503.500,- (Lima Milyar Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Toko Bojonegoro Jl. Pemuda depan Bakso Granat, dengan isi toko senilai Rp.641.834.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah);
- Toko Pasar Baureno Bojonegoro, dengan isi toko senilai Rp.131.899.000,- (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
- Toko Sumberrejo depan Pasar Sumberrejo Bojonegoro, dengan isi toko senilai Rp.321.426.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah);
- Toko Baureno di samping Pabrik Wismilak Baureno Bojonegoro, dengan isi toko senilai Rp.3.635.344.500,- (Tiga Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah);
- Gudang depan Timbangan Dusun Ngrenjeng, Desa Straturejo, Baureno Bojonegoro, dengan isi gudang senilai Rp.539.000.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) yang terdiri dari 8000 kg Bawang Kotor seharga Rp.224.000.000. dan 7000 kg Kemiri Pecah dengan harga Rp.315.000.000.;
- Gudang Gedek Dusun Ngrakas, Desa Straturejo, Baureno Bojonegoro, dengan isi gudang senilai Rp.96.000.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) yang berasal dari Cabe Kering seberat 2000 kg;
- Gudang a.n MITA Dusun Ngrakas, Desa Straturejo, Baureno Bojonegoro, dengan isi gudang senilai Rp.140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) yang berasal dari Bawang Kotor seberat 5000 kg;
- Gudang samping rumah mertua Dusun Ngrakas, Desa Straturejo, Baureno Bojonegoro, dengan isi gudang senilai Rp.56.000.000,- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah) yang berasal dari Bawang Kotor seberat 2000 kg;
- Tanah dan bangunan seluas 97 M2 (sembilan puluh tujuh meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1721 yang terletak di Desa Straturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro atas nama AFIF FADHOLI, S.P.;
- Tanah dan bangunan seluas 439 M2 (empat ratus tiga puluh sembilan meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 01891 yang terletak di Desa Straturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro atas nama AFIF FADHOLI, S.P.;
- Tanah dan bangunan seluas 281 M2 (dua ratus delapan puluh satu meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1677 yang terletak di Desa Straturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro atas nama AFIF FADHOLI, S.P.;
- Tanah dan bangunan seluas 835 M2 (delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1676 yang terletak di Desa Straturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro atas nama DWI MITA FITRIANA;
- Tanah dan bangunan seluas 555 M2 (lima ratus lima puluh lima meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1555 yang terletak di Desa Straturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro atas nama DWI MITA FITRIANA;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan Nomor Polisi : S 8832 AE, Merk/Type : Mitsubishi/Colt Dsl FE74 HDV (4X2) M/T sebagaimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. M-03856292 atas nama TARJIANTO;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan Nomor Polisi : AE 8570 SI, Merk/Type : Mitsubishi/Colt Diesel FE71 L 4X2 M/T sebagaimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. L-01629104 atas nama SYAIKHUL HADI;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 6 (enam) dengan Nomor Polisi : M 9510 G, Merk/Type : Mitsubishi/FE71S 4X2 M/T sebagaimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. L-12454986 atas nama SUPARDI;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 6 (enam) dengan Nomor Polisi : S 8018 A, Merk/Type : Mitsubishi/Colt Diesel FE71 PS (4X2) M/T sebagaimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. N-03304538 atas nama AFIF FADHOLI, S.P.;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan Nomor Polisi : S 1536 BA, Merk/Type : Toyota/Rush 1.5 S M/T sebagaimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. N-04334084 atas nama AFIF FADHOLI, S.P.;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan Nomor Polisi : S 9080 AB, Merk/Type : Suzuki/GC 415 T (4X2) M/T sebagaimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. K-06682254 atas nama DWI MITA FITRIANA;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan Nomor Polisi : S 8492 A, Merk/Type : Suzuki/GC 415 V (4X2) M/T sebagaimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. M-10924492 atas nama ABRAH AM IQBAL;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 6 (enam) dengan Nomor Polisi : S 8830 UM, Merk/Type : Mitsubishi/Colt Dsl FE74S (4X2) M/T sebagaimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. L-01649543 atas nama SUWATIN;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan Nomor Polisi : L 9420 R, Merk/Type : Mitsubishi / FE71 (4X2) M/T sebagaimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. I-10818312 atas nama PT.KRAMAYUDHA TIGA BERLIAN MOTORS;
- Bangunan tempat usaha berupa Toko/Bedak/Kios seluas 3 x 4 M2 yang terletak di Pasar Pasinan sebagaimana Hak Pakai Bangunan Pasar Desa Pasinan Nomor: 511.2/035/Pas/XI/2022 tertanggal 09 November 2022 atas nama DWI MITA FITRIANA;
- Bangunan tempat usaha berupa Toko/Bedak/Kios seluas 3 x 4 M2 yang terletak di Pasar Pasinan sebagaimana Hak Pakai Bangunan Pasar Desa Pasinan Nomor: 511.2/033/Pas/XI/2022 tertanggal 09 November 2022 atas nama DWI MITA FITRIANA;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing memperolah ½ (seperdua) bagian dari harta bersama berupa :
- Bangunan rumah seluas 120 M2 (seratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Dusun Ngrakas RT.001, RW. 008, Desa Straturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Bangunan gudang seluas 208 M2 (dua ratus delapan meter persegi) yang terletak di Dusun Ngrakas RT.001, RW. 008, Desa Straturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
- Mobil Honda HRV RS dengan Nomor Polisi M 0001 TA produksi tahun 2023, warna merah, dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama KASTO senilai Rp.438.000.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh Delapan Juta Rupiah);
- Piutang sales ke toko milik Penggugat dan Tergugat yang belum dibayarkan total sebesar Rp.2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
- Piutang ke Sdr. SUMARTONO Alias TONO AGROBIS sebesar Rp.1.100.000.000,- (Satu Milyar Seratus Juta Rupiah);
- Piutang ke Sdr. KASDU sebesar Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Piutang ke Sdr. LELY NUR FAJRIANTI Alias LELY sebesar Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
- Piutang ke Sdr. SUMARDIONO Alias YONO sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Piutang ke Sdr. YANUJI sebesar Rp.80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah);
- Piutang ke Sdr. IMAM ROSIDI Alias ROSID sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Piutang ke Sdr. MARIANDA Alias DINDO sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah);
- Piutang ke Sdr. DJOKO KUMORO sebesar Rp.20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah);
- Piutang ke Sdr. ERIK sebesar Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah);
- Barang-barang isi gudang dan/atau toko milik Penggugat dan Tergugat dengan total nilai sebesar Rp.5.561.503.500,- (Lima Milyar Lima Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Tiga Ribu Lima Ratus Rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
- Toko Bojonegoro Jl. Pemuda depan Bakso Granat, dengan isi toko senilai Rp.641.834.000,- (Enam Ratus Empat Puluh Satu Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah);
- Toko Pasar Baureno Bojonegoro, dengan isi toko senilai Rp.131.899.000,- (Seratus Tiga Puluh Satu Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah);
- Toko Sumberrejo depan Pasar Sumberrejo Bojonegoro, dengan isi toko senilai Rp.321.426.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Enam Ribu Rupiah);
- Toko Baureno di samping Pabrik Wismilak Baureno Bojonegoro, dengan isi toko senilai Rp.3.635.344.500,- (Tiga Milyar Enam Ratus Tiga Puluh Lima Juta Tiga Ratus Empat Puluh Empat Ribu Rupiah);
- Gudang depan Timbangan Dusun Ngrenjeng, Desa Straturejo, Baureno Bojonegoro, dengan isi gudang senilai Rp.539.000.000,- (Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) yang terdiri dari 8000 kg Bawang Kotor dengan harga Rp.224.000.000. dan 7000 kg Kemiri Pecah dengan harga Rp.315.000.000.;
- Gudang Gedek Dusun Ngrakas, Desa Straturejo, Baureno Bojonegoro, dengan isi gudang senilai Rp.96.000.000,- (Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) yang berasal dari Cabe Kering seberat 2000 kg;
- Gudang a.n MITA Dusun Ngrakas, Desa Straturejo, Baureno Bojonegoro, dengan isi gudang senilai Rp.140.000.000,- (Seratus Empat Puluh Juta Rupiah) yang berasal dari Bawang Kotor seberat 5000 kg;
- Gudang samping rumah mertua Dusun Ngrakas, Desa Straturejo, Baureno Bojonegoro, dengan isi gudang senilai Rp.56.000.000,- (Lima Puluh Enam Juta Rupiah) yang berasal dari Bawang Kotor seberat 2000 kg;
- Tanah dan bangunan seluas 97 M2 (sembilan puluh tujuh meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1721 yang terletak di Desa Straturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro atas nama AFIF FADHOLI, S.P.;
- Tanah dan bangunan seluas 439 M2 (empat ratus tiga puluh sembilan meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 01891 yang terletak di Desa Straturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro atas nama AFIF FADHOLI, S.P.;
- Tanah dan bangunan seluas 281 M2 (dua ratus delapan puluh satu meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1677 yang terletak di Desa Straturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro atas nama AFIF FADHOLI, S.P.;
- Tanah dan bangunan seluas 835 M2 (delapan ratus tiga puluh lima meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1676 yang terletak di Desa Straturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro atas nama DWI MITA FITRIANA;
- Tanah dan bangunan seluas 555 M2 (lima ratus lima puluh lima meter persegi) sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor 1555 yang terletak di Desa Straturejo, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro atas nama DWI MITA FITRIANA;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan Nomor Polisi : S 8832 AE, Merk/Type : Mitsubishi/Colt Dsl FE74 HDV (4X2) M/T sebagaimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. M-03856292 atas nama TARJIANTO;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan Nomor Polisi : AE 8570 SI, Merk/Type : Mitsubishi/Colt Diesel FE71 L 4X2 M/T sebagaimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. L-01629104 atas nama SYAIKHUL HADI;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 6 (enam) dengan Nomor Polisi : M 9510 G, Merk/Type : Mitsubishi/FE71S 4X2 M/T sebagaimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. L-12454986 atas nama SUPARDI;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 6 (enam) dengan Nomor Polisi : S 8018 A, Merk/Type : Mitsubishi/Colt Diesel FE71 PS (4X2) M/T sebagaimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. N-03304538 atas nama AFIF FADHOLI, S.P.;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan Nomor Polisi : S 1536 BA, Merk/Type : Toyota/Rush 1.5 S M/T sebagaimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. N-04334084 atas nama AFIF FADHOLI, S.P.;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan Nomor Polisi : S 9080 AB, Merk/Type : Suzuki/GC 415 T (4X2) M/T sebagaimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. K-06682254 atas nama DWI MITA FITRIANA;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan Nomor Polisi : S 8492 A, Merk/Type : Suzuki/GC 415 V (4X2) M/T sebagaimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. M-10924492 atas nama ABRAH AM IQBAL;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 6 (enam) dengan Nomor Polisi : S 8830 UM, Merk/Type : Mitsubishi/Colt Dsl FE74S (4X2) M/T sebagaimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. L-01649543 atas nama SUWATIN;
- 1 (satu) unit kendaraan bermotor roda 4 (empat) dengan Nomor Polisi : L 9420 R, Merk/Type : Mitsubishi / FE71 (4X2) M/T sebagaimana Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) No. I-10818312 atas nama PT.KRAMAYUDHA TIGA BERLIAN MOTORS;
- Bangunan tempat usaha berupa Toko/Bedak/Kios seluas 3 x 4 M2 yang terletak di Pasar Pasinan sebagaimana Hak Pakai Bangunan Pasar Desa Pasinan Nomor: 511.2/035/Pas/XI/2022 tertanggal 09 November 2022 atas nama DWI MITA FITRIANA;
- Bangunan tempat usaha berupa Toko/Bedak/Kios seluas 3 x 4 M2 yang terletak di Pasar Pasinan sebagaimana Hak Pakai Bangunan Pasar Desa Pasinan Nomor: 511.2/033/Pas/XI/2022 tertanggal 09 November 2022 atas nama DWI MITA FITRIANA;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada diktum angka (3) di atas dan menyatakan bagian ½ (seperdua) bagian untuk Penggugat dan ½ (seperdua) bagian untuk Tergugat, apabila tidak dapat dibagi secara natura maka harta bersama tersebut harus dijual secara lelang melalui Kantor Lelang Negara dan hasil penjualan lelang tersebut diserahkan ½ (seperdua) bagian kepada Penggugat dan ½ (seperdua) bagian kepada Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap obyek sengketa sebagaimana dimaksud pada diktum angka (3) tersebut di atas;
- Menetapkan bahwa terhadap seluruh kewajiban-kewajiban pajak ataupun tagihan dari pihak lain yang menyangkut usaha CV. MITA BAWANG NUSANTARA (CV.MBN) sejak terjadinya perceraian antara Penggugat dan Tergugat adalah sepenuhnya dibebankan kepada pihak yang menjalankan dan menikmati hasil keuntungan dari usaha tersebut;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |